Sidang Gugatan Pensiunan Pegadaian: Legalitas Surat Kuasa Substitusi Jadi Sorotan

Sidang gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/12/2024 | ist
Sidang gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/12/2024 | ist

FORUM KEADILAN – Sidang gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/12/2024. Agenda sidang kali ini berfokus pada legalitas surat kuasa dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Sahala Aritonang, menyebutkan adanya kekurangan dalam surat kuasa substitusi yang diajukan tergugat. Surat tersebut tidak mencantumkan jadwal sidang secara spesifik.

Bacaan Lainnya

“Jadi, dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan,” ujar Pahala usai sidang.

Menurut Sahala, majelis hakim mengizinkan penggunaan surat kuasa substitusi, asalkan sesuai dengan ketentuan.

“Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun, dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang,” tambahnya.

Sahala juga menyayangkan kurangnya persiapan pihak tergugat terkait kelengkapan dokumen.

“Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, daripada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat,” terangnya.

Meskipun terdapat kekurangan dalam dokumen, sidang tetap dilanjutkan. Hakim Ketua Arlen Veronica menegaskan bahwa kedua belah pihak telah hadir dan memiliki legal standing. Namun, ia meminta tergugat melengkapi surat kuasa untuk sidang selanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab melalui aplikasi e-Court, tanpa kehadiran fisik di pengadilan.

“Jadi, menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court,” ucap Hakim Veronica kepada para pihak, Rabu.

Hakim Arlen Veronica menjelaskan, para pihak dapat menyampaikan jawaban melalui e-Court. Dokumen harus diunggah paling lambat hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Hakim juga mengingatkan agar dokumen diunggah minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.

Jika terjadi masalah, para pihak dapat berkonsultasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau fitur chat di e-Court. Sistem e-Court akan menutup akses unggahan secara otomatis setelah batas waktu.

Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun, di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru.

“Kita lagi menghitung akhir tahun ya, karena anggota-anggota (majelis hakim) kalau minggu depan sudah libur, cuti Natalan dan Tahun Baru.” tutur hakim Arlen Veronica.

Sidang tatap muka berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, para pihak diharapkan membawa dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah melalui e-Court.

Hakim juga mengingatkan bahwa bukti keberatan atau eksepsi harus diunggah terlebih dahulu ke aplikasi tersebut.

“Apabila ternyata dalam jawaban tegugat ada eksepsi atau keberatan tentang kompetensi, saudara-saudara silakan membawa bukti permulaan awal. Dengan catatan, bukti awal yang saudara bawa disebut sebelumnya, sudah saudara upload di aplikasi e-Court terlebih dahulu ya,” pungkas hakim Arlen Veronica.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait