Minta Keadilan, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Kembali Bergulir

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara Marshall Aritonang, mantan pegawai PT Pegadaian, dengan perusahaan tersebut, Rabu, 4/12/2024.
Namun, sidang yang sedianya berfokus pada pemeriksaan legal standing tergugat, harus ditunda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Arlen Veronica memutuskan penundaan karena berkas identitas tergugat dinilai belum lengkap.
“Berkas tergugat belum lengkap, tolong dilengkapi semua ya. Baik, sidang dilanjutkan minggu depan,” ucap Hakim Ketua sambil ketok palu di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Gugatan bernomor 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan oleh Marshall setelah PT Pegadaian menolak perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya mencapai usia pensiun pada 1 April 2024.
Marshall mengklaim bahwa ia belum menerima hak-haknya sebagai karyawan meskipun merasa telah menunjukkan kinerja baik dan memenuhi persyaratan perusahaan.
“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kita hanya minta klien kami dipekerjakan kembali kok,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, saat dimintai keterangan usai persidangan.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian menyebutkan, “Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun”.
Marshall berpendapat bahwa dirinya telah memenuhi syarat-syarat tersebut, namun permohonannya tetap ditolak oleh perusahaan.
Sementara itu, Sahala menyatakan, pada sidang gugatan ini tidak ada lagi mediasi antara penggugat dan tergugat. Sebab, mediasi perselisihan itu sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.
“Mediasi sudah dilakukan, jadi nanti kayaknya persidangan akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.
Sementara kuasa hukum PT Pegadaian memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait gugatan ini.
“Nanti akan kita sampaikan dalam sidang ya,” ucap salah satu kuasa hukum PT Pegadaian yang tak mau disebutkan namanya.
Dalam petitumnya, Marshall memohon kepada majelis hakim menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025.
Marshall juga memohon agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di tempat penggugat terakhir bekerja.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp23.378.969.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian immaterial kepada penggugat sejumlah Rp300.000.000.
Kemudian, menghukum tergugat membayar secara tunai dan seketika gaji berjalan tergugat sebesar 24 bulan x Rp68.874.531,00 = Rp1.652.988.744,00 (Rp1,65 miliar).
Marshall juga memohon agar majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada penggugat, yaitu upah proses sebesar enam bulan x Rp68.874.531,00 = Rp413.247.186. (Rp413 juta).
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada penggugat, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dan, menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun terjadi perlawanan atau kasasi dari tergugat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat. *
Laporan Muhammad Reza