Usulan KPK Punya Penyidik Tunggal: Diskusi yang Belum Final

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mendapatkan usulan agar memiliki penyidik independen. Sebab, KPK diamanatkan bisa melaksanakan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Lembaga ini juga dibentuk agar bisa memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Meskipun usulan tersebut belum final, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak tertutup kemungkinan pikiran tersebut didiskusikan.
“Belum final diskusi tentang masalah ini. Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan,” katanya dalam diskusi “Urgensi Pembaruan Undang-Undang (UU) Tipikor”, Selasa, 10/12/2024.
Yusril menyebut, usulan itu perlu dibahas secara detail dengan mendengar dan mempertimbangkan masukan dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi.
“Saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan dari akademisi dan aktivis,” lanjutnya.
Yusril menyebut, dalam UU Tipikor, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang serius, sehingga diperlukan pendekatan khusus dalam pemberantasannya.
Yusril juga mengungkap, dalam UN Convention Against Corruption (instrumen antikorupsi universal) terdapat kesamaan tekanan dalam pemberantasan korupsi dalam negeri maupun di luar.
“Tekanan utamanya, penyuapan. Masalahnya sama, baik di dalam maupun di luar negeri. Masalah aset yang dipindahkan ke luar negeri dan sebagainya itu yang menjadi fokus dari UN Convention Against Corruption,” sebutnya.
Sebelumnya, usulan KPK memiliki penyidik independen ini diharapkan termuat dalam draf Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang dibahas di DPR.
Sejauh ini, revisi KPK sudah disetujui oleh semua fraksi kecuali Demokrat dan Gerindra. Mengenai penyidik independen di dalam Pasal 43 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai persyaratan dalam Undang-Undang ini.*
Laporan Merinda Faradianti