FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengatakan, ia bersama keluarga hampir setiap tahun melakukan perjalanan ke Australia. Bahkan, ia menganggap Australia merupakan rumah ketiganya.
“Saya kalau ke Australia itu hampir tiap tahun karena saya sekolah di sana. Jadi, saya sudah kayak rumah ketiga saya. Rumah pertama Papua, rumah kedua Jakarta, rumah ketiga Melbourne,” kata Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 6/12/2024.
Di sana, Harvey diketahui menyewa rumah senilai Rp5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menanyakan berapa biaya yang dikeluarkannya saat melakukan perjalanan ke sana.
“Masih ingat berapa nilai total yang saudara keluarkan untuk membiayai sewa rumah di sana? Di Oasis Melbourne,” tanya jaksa.
“Sewa rumah yang dipikir rumah saya itu? Saya tidak ingat berapa,” jawab Harvey.
“Sekitar Rp5 miliar lebih?” tanya jaksa.
“Mungkin,” jawab Harvey.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti