Simpan Aset Hampir Rp1 Triliun di SDB Istri, Harvey Moeis Sebut Uang Warisan

FORUM KEADILAN – Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Harvey Moeis diduga menyimpan uang dan logam mulia pada SDB (safe deposit box) yang terdiri atas US$400 ribu dan 81.401 dolar Singapura.
Diketahui, Harvey juga menyimpan satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, serta satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram di SDB tersebut.
Semua aset itu, disimpannya di SDB milik sang istri, Sandra Dewi. Di hadapan majelis hakim, Harvey mengaku semua aset itu berasal dari warisan orang tua nya. Kata Harvey, saat ayahnya meninggal dunia semua uang sisa pengobatan diberikan kepadanya.
“Itu adalah uang pribadi saya. Ayah saya didiagnosis dokter menginap penyakit Limpa Cancer. Pas beliau sakit, beliau jual semua aset dan semua tabungan dikeluarkan dan ditukarkan ke Singapur dolar. Permintaannya cuma satu, berobat ke Singapur. Tapi Tuhan berkehendak lain dan uang sisanya itu diwarisin ke saya. Saya simpen di SDB itu,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 6/12/2024.
Saat ditanya Jaksa mengapa disimpan di SDB milik Sandra Dewi, padahal sebelum menikah Harvey menyebut melakukan pisah harta.
Harvey menjelaskan, sang istri diberikan fasilitas SDB oleh salah satu bank karena menjadi Brand Ambassador (BA). Ia meminjam tanpa mengonfirmasi isinya.
“Karena istri saya BA dari bank tersebut, dikasih fasilitas itu gratis dan boleh saya pakai. Saya pinjam, istri saya tidak tahu isinya untuk saya pakai isi apa. Saya tidak konfirmasi (isi nya apa). Kita tidak pernah mencampuri utusan keuangan masing-masing,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa menyebut, Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya, seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.*
Laporan Merinda Faradianti