FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menyangkal pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR) dilaporkan kepada ‘wasit’.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan mengenai pelaporan uang CSR yang dikumpulkan dari para smelter swasta. Kemudian, JPU menanyakan apakah ada laporan yang diberikan Harvey kepada wasit tersebut.
“Uangnya tidak ada laporan (ke wasit), saya simpan sendiri, dan saya kelola sendiri,” katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 6/12/2024.
Harvey tak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud dengan wasit tersebut.
“Saya lupa siapa. Saya sudah lupa alasan saya ngomong gitu, Pak,” lanjutnya.
JPU juga mengonfirmasi Harvey mengenai pengiriman sejumlah uang yang dilakukan oleh Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim kepada istrinya Sandra Dewi.
Jaksa menduga, Harvey menyelewengkan uang sumbangan untuk keperluan pribadi keluarganya. Namun, suami Sandra Dewi itu menyangkal dan mengaku takut karma.
“Pada saat itu, saya jual dolar, rupiahnya saya sisihkan untuk dikirimkan ke istri dan asisten pribadi istri saya. Enggak ada hubungannya dengan ini, saya takut karma kalau uang sosial digunakan untuk yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Harvey diduga menjadi pencetus pengumpulan dana CSR dari para smelter swasta.
Salah satunya, dari tiga petinggi smelter swasta, yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti