DPR sebut Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/11/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait kemungkinan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia meminta semua pihak bersabar hingga pemerintah memberikan pengumuman resmi.

“Kami belum mendapatkan informasi terakhir dari pemerintah secara resmi mengenai PPN 12 persen, termasuk langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah kenaikan itu diterapkan,” ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 28/11/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Dasco, Undang-Undang yang disahkan pada 2022 telah mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Namun, situasi saat ini masih dikaji untuk memastikan apakah kebijakan tersebut dapat dijalankan sesuai jadwal.

“Kami mengikuti apa yang sudah diputuskan melalui UU pada 2022. Saat ini, sedang dikaji apakah situasi yang ada sekarang memungkinkan kenaikan itu diterapkan, meskipun UU menyebutkan kenaikan harus terjadi pada Januari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara DPR dan pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat. Ia juga meminta agar semua pihak harap bersabar dan pihaknya juga sedang mengkaji dan terus berkomunikasi dengan pemerintah.

“Tentunya, kajian dan komunikasi ini dilakukan demi kebaikan rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Kata dia, pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPK menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut.

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait