FORUM KEADILAN – Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi.
“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” kata Karyoto kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 25/11/2024.
Karyoto menegaskan, pemberantasan judi online menjadi prioritas karena dampaknya yang luas, terutama terhadap generasi muda.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” jelasanya.
Dalam kasus ini, setiap tersangka memiliki peran tertentu. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) bertindak sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari situs judi online.
Tiga tersangka lainnya, yakni M, MN, dan DM, bertugas mengumpulkan daftar situs judi online dan menerima setoran dari para agen. Dua pelaku berinisial AK dan AJ bertanggung jawab memverifikasi situs agar tidak diblokir.
Selain itu, sembilan pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR memiliki tugas memilah situs yang akan diblokir atau tetap aktif. Ada juga dua tersangka, D dan E, yang terlibat dalam pencucian uang, serta T yang mengoordinasikan operasional situs judi online.*
Laporan Ari Kurniansyah