FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, empat tersangka berperan sebagai bandar.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyidik telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat lainnya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” katanya kepada media di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024.
Adapun keempat tersangka yang masuk DPO ialah J, JH, F, dan C. Karyoto menjelaskan peran para tersangka sebagai berikut:
- Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik/pengelola situs judi online: A, BN, HE, dan J (DPO).
- Tujuh orang berperan sebagai agen pencari situs judi: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Tiga orang berperan mengumpulkan daftar situs judi dan menampung uang dari agen: A alias M, MN, dan DM.
- Dua orang bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak terblokir: AK dan AJ.
- Sembilan orang adalah oknum pegawai Komdigi yang mencari dan memblokir situs judi: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- Dua orang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU): D dan E.
- Satu orang, berinisial T, berperan merekrut dan mengoordinasikan para tersangka, termasuk A alias M, AK, dan AJ.
Karyoto menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengungkap praktik melindungi situs judi online oleh oknum pegawai Komdigi. Polisi juga menggeledah ruko di Bekasi yang digunakan sebagai kantor satelit dan dikendalikan oleh tiga orang: AK, AJ, dan A.
Sebanyak 12 orang bekerja di ruko tersebut, terdiri atas delapan operator dan empat admin yang bertugas mengumpulkan daftar situs judi online. Salah satu pegawai Komdigi mengaku ada 1.000 situs judi yang dijaga agar tidak diblokir, sementara 4.000 situs dilaporkan untuk diblokir.
Pelaku mengaku menerima Rp8,5 juta untuk setiap situs judi yang dijaga agar tetap aktif. Dari keuntungan itu, pelaku memberikan upah kepada admin dan operator sebesar Rp5 juta per bulan.*
Laporan Ari Kurniansyah