Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

4 Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Redaksi
Sidang vonis empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Adapun empat terdakwa ialah mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatra Bagian Utara Nur Setiawan Sidik. Lalu, Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 Amanna Gappa.

Kemudian, team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna Arista Gunawan serta pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama Freddy Gondowardojo.

Nur Setiawan Sidik divonis empat tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Setiawan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatra Utara dengan Aceh.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024.

Nur Setiawan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Hakim mengatakan, harta benda Nur dapat dilelang dan dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp1,5 mikiar,” lanjut hakim.

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan ialah Nur berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 Amanna Gappa yang divonis 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,2 miliar.

Kemudian, team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna Arista Gunawan yang divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama yaitu Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.

Total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,15 triliun. Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.*

Laporan Merinda Faradianti