4 Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Divonis Hari Ini

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan, sidang akan dibacakan hari ini tanpa adanya penundaan lagi.
“Benar, hari ini. Sidang pembacaan putusan itu tak akan mengalami penundaan lagi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 25/11/2024.
Diketahui, sidang vonis tersebut sempat ditunda dari tanggal 22 November ke 25 November 2024. Lantaran, musyawarah keputusan belum selesai digelar. Sebab, salah seorang majelis hakim sedang dalam kondisi sakit.
Keempat terdakwa tersebut ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.
Serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo. Mereka dituntut masing-masing 7 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan itu, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain pidana badan Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana denda dan membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan, total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,15 triliun.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan supervisi.*
Laporan Merinda Faradianti