Pemerintah Resmi Tetapkan Pencoblosan Pilkada 27 November Hari Libur Nasional

FORUM KEADILAN – Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada Rabu, 27 November menjadi hari libur nasional.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” ujar Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22/11/2024.
Tito mengatakan bahwa hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan agar menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Terutama, KPU telah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November.
“Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan,” tuturnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di waktu yang sama. Jumlah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029. Di samping itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi akhir Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.
Rapat dipimpin oleh bapak Wamenko Polkam dan dihadiri seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian dan lembaga terkait.
“Secara umum persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen, Kemendagri meminta para pejabat kepala daerah beserta Forkopimda untuk menjaga suasana sejuk dan damai memasuki masa tenang kampanye,” katanya.
Bima menyebut bahwa penetapan 27 November menjadi hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Dukcapil di seluruh daerah dalam kondisi siaga untuk terus melayani warga yang membutuhkan identitas kependudukan untuk menggunakan hak suaranya, termasuk pemilih pemula,” pungkasnya.*