Polda Metro Bongkar Kasus Narkoba 389 Kg Jaringan Jakarta-Afghanistan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kilogram (kg) yang melibatkan jaringan internasional Jakarta-Afghanistan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MS (39) dan TP (30) yang berperan sebagai kurir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapat perintah langsung dari seorang buronan yang saat ini masih dalam pengejaran.
“(Telah melakukan) Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg, jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya kepada media di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20/11/2024.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 17/11, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi memperkirakan 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa memengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya bahwa generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” tutur Karyoto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti ialah penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Mudah-mudahan nanti, ada Pak Jaksa yang hadir bisa memberikan ketika proses hukum ini sudah masuk di ranah Jaksa Penuntut Umum, intinya jaksa akan menuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tutup Karyoto.*
Laporan Ari Kurniansyah