Denny Sumargo Polisikan Farhat Abbas atas Dugaan Pengancaman

kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – YouTuber Denny Sumargo melaporkan pengacara kontroversial Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024.

Ade Ary menjelaskan, pelaporan itu bermula dari pernyataan Farhat Abbas di media sosial yang menyebut akan ‘menghajar’ Denny Sumargo. Merasa dirugikan, Denny akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.

“Dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, pelaporan tersebut dikenakan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

“Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP. Saat melaporkan, pelapor menyertakan satu unit elektronik video,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait