Denny Sumargo vs Farhat Abbas Berlanjut ke Jalur Hukum

FORUM KEADILAN – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 November 2024 atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
“Terlapor DS, laki-laki, (figur publik),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8/11/2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari video yang viral, memperlihatkan Denny Sumargo mengunjungi rumah Farhat Abbas.
Dalam video itu, Denny menyampaikan pernyataan yang diduga bernada ujaran kebencian dan menjadi dasar laporan.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari Tik Tok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada korban FA yang isinya “kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu”,” ucapnya.
Ade Ary menambahkan, Farhat merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Denny Sumargo terancam melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal lima ratus juta rupiah, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.*
Laporan Ari Kurniansyah