Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Bakal Masuk Kortas Tipikor Polri

Redaksi
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) dan mantan wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) dan mantan wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Satgassus Pencegahan Tipikor, mulai dari Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid disebut-sebut akan bergabung ke Kortas Tipikor.

Diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri dilebur dan berada dalam struktur Kortas Tipikor. Saat ini, Kortas Tipikor dijabat oleh Brigjen Cahyono Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku bahwa ia masih menjadi bagian Satgasus Polri dan belum ada arahan formal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sampai saat ini saya masih di Satgassus pencegahan korupsi Polri. Mungkin menunggu struktur dan aturan lengkap dulu, sebab saat ini yang baru ada kan kepalanya, yaitu Brigjen Pol Cahyono,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 16/11/2024.

Meski belum mengetahui secara lengkap struktur Kortas Tipikor, Yudi menyebut siap bergabung dan akan mengikuti arahan dari Kapolri dalam hal pemberantasan korupsi.

“Dan bagaimana nanti saya di tempatkan, di mana pun, tentu Pak Kapolri yang memahami kompetensi saya di bidang pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Menurut Yudi, penempatan mantan pegawai KPK di Kortas Tipikor adalah hal yang lumrah. Lantaran, prinsip kerja antara KPK dan Kortas Tipikor sama dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Yudi berharap, dengan hadirnya Kortas Tipikor menjadi langkah baru dalam menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang makin canggih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Nantinya, organisasi itu bakal dipimpin jenderal bintang dua. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15/10.

Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.*

Laporan Merinda Faradianti