Pelaku Pungli Rutan KPK Ngaku Terima Uang Rp399 Juta

FORUM KEADILAN – Mantan Plt Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cabang Pomdam Jaya Guntur Deden Rochendi mengakui bahwa dirinya menerima uang pungli di Rutan KPK mencapai Rp399 juta.
Hal itu disampaikan Deden saat menjadi saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
“Iya (Rp399 juta). Berusaha untuk mencicil, Pak,” kata Deden di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 15/11/2024.
Dalam keterangannya, Deden pertama kali menerima jatah bulanan pungli di Rutan KPK pada 2018. Uang panas itu pertama kali diterimanya senilai Rp5 juta.
“Saya pertama kali memang saya terima dari Arfin Puspo Listyo (petugas lapas di Guntur). Jadi, pada saat itu dia menyampaikan ke saya, ‘Ndan, izin, ada titipan dari tahanan’. Saya diberikan Rp5 juta, saya tanya dari mana, jawabnya dari Ali Sadli,” jawab Deden.
Deden pun menjelaskan mekanisme penyerahan duit tersebut. Deden mengatakan duit itu sengaja diletakkan di loker tahanan.
“Jadi Arfin menjawabnya gini, ‘ini ada titipan dari keluarga tahanan’, ditaruh di loker, sengaja ditinggal. Itu saja sih dia menyampaikan ke saya demikian,” jelas Deden.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan Merinda Faradianti