Aset Disita, Kejagung Diminta Perhatikan Ribuan Karyawan Duta Palma

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memberikan rasa keadilan terhadap ribuan karyawan Duta Palma Grup. Hal itu setelah (Kejagung) menyita dan memblokir aset milik dari Duta Palma yang terjerat kasus dugaan korupsi.
“Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang di sita dan rekening di blokir mohon kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16/11/2024.
Menurut Handika, saat ini kondisi di internal sudah mengalami kegoyahan luar biasa setelah penetapan tersangka grup Duta Palma. Sebab, tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi. Lalu jika tidak ada solusi rencananya akan dilakukan PHK besar-besaran.
Handika menilai, kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adik. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung. Sebenarnya jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
“Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
Lanjut Handika, Duta Palma grup sendiri sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit. Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda adminstrasi berupa pembayaran Dana reboisasi, PSDH dan lain-lainnya
“Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan duta palma grup siap membayar denda adminstrasi yang jumlahnya sekitar 3 triliunan,” tutupnya*