Stranas PK Sampaikan Rekomendasi Distribusi LPG 3 Kg Melalui DTKS

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merekomendasikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pendistribusian LPG tabung 3 kg.

Kata Pahala, hal itu berdasarkan kajian dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kerentanan korupsi dalam pelaksanaan subsidi LPG tabung 3 kg pada 2019.

Bacaan Lainnya

“Hal itu dilanjutkan dengan menyurati Presiden tertanggal 28 Juli 2020, lalu perihal saran perbaikan pada kebijakan subsidi harga komoditas,” katanya dalam diskusi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024.

Pahala mengungkap, pada 2023, KPK kembali melakukan kajian untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar menyusun peta jalan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dalam jangka waktu dua tahun.

“Kemudian, melakukan pendataan dan pemadanan data konsumen LPG tabung 3 kg dengan basis data DTKS, P3KE dan UMKM. Lalu menyusun formulasi konsumsi yang wajar dari masing-masing konsumen pengguna sebagai dasar pembatasan konsumsi berdasarkan kajian yang akuntabel,” ujarnya.

Kemudian, menyiapkan infrastruktur pengelolaan data di lingkungan Kementerian ESDM, mendefinisikan tujuan dan target sasaran yang jelas dengan menjadikan UU Energi sebagai rujukan dalam pemberian subsidi.

Lalu, melakukan evaluasi terhadap harga patokan dan harga jual eceran yang berlaku berdasarkan harga pokok produksi Pertamina yang telah diaudit.

“Sebab, Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak,” ungkapnya.

Terdapat 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan tiga fokus, seperti diamanatkan dalam Perpres 54/2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi), ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi atau Aksi PK 2023-2024.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait