FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“KPK menyayangkan dikabulkannya gugatan praperadilan SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana, dalam perkara ini dimulai dalam tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024.
Tessa mengungkap, penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai prosedur dengan kecukupan dua alat bukti.
“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 junto Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pada penyelidikan tindak pidana korupsi salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Selanjutnya, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut.
Tessa menyebut, dalam KUHP penetapan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan. Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK memiliki spesialis khusus.
“Sehingga, sudah sepatutnya hakim mempertimbangkan spesialis khusus yang dimiliki KPK itu,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima, yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti