Ribuan Prajurit TNI Disanksi Karena Judol

FORUM KEADILAN – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan sebanyak 4.000 prajurit TNI diberi sanksi karena terlibat judi online atau Judol. Data tersebut diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online), tegas Yusri kepada awak media, pada Rabu, 13/11/2024.
Menurut Yusri, ribuan prajurit yang terlibat Judol tersebut diberi sanksi yang bermacam-macam. Mulai dari sanksi ringan hingga berat, seperti tindakan disiplin dan juga pidana.
“Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” beber Danpuspom.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sudah menjamin akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pemberian sanksi dilakukan agar mereka yang terlibat Judol bisa jerah.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Agus saat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14/6/2024 lalu.*
Laporan Reynaldi Adi Surya