Lolos OTT Jadi Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Lolos Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi alasan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Hakim menyebut, Paman Birin tidak terjerat OTT, sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya lebih dahulu.

Kata hakim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, 12/11/2024.

Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Paman Birin juga belum dipanggil secara sah untuk diperiksa.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya juga prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ucap hakim.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima, yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait