FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka kasus suap Paman Birin gugur dan dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, surat perintah penyidikan (spindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinyatakan batal.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024.
Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” lanjut hakim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dinyatakan batal.*
Laporan Merinda Faradianti