Kemendagri Kucurkan Bantuan Uang Rp33,6 Miliar ke 8 Parpol

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024 | ist
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024 | ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Adapun total bantuan yang disalurkan Kemendagri kepada parpol tersebut sebesar Rp33,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani mengatakan bahwa penyaluran tahap dua dilakukan secara tepat waktu sebagaimana arahan Mendagri Tito Karnavian, agar parpol dapat berjalan secara optimal.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik,” ujar Syarmadani dalam keterangan tertulis, Senin, 11/11/2024.

Syarmadani menekankan bahwa setelah bantuan keuangan parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua dapat segera diselesaikan.

Adapun bantuan keuangan parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarmadani mengatakan bahwa hal ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengaturan bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Pasal 12 huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan ini menyebutkan, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait