Mahfud MD Sebut Kasus Febrie Adriansyah “Gempa Bumi”: Dia Sendiri Ditersangkakan dengan Bukti yang Cukup Menggetarkan
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai fenomena “gempa bumi hukum” yang sangat serius di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keterlibatan penegak hukum tingkat tinggi yang selama ini dikenal sebagai penegakan hukum justru menjadi tersangka dengan bukti penyitaan puluhan kilogram emas dan uang miliaran rupiah.
“Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai “gempa bumi” karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan kemudian dengan bukti-bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal @MahfudMDOfficial, Selasa, 14/7/2026 malam.
Mahfud juga menyoroti mengenai adanya indikasi “barter perkara” di balik pengalihan penyidikan kasus ini dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, dalam sistem hukum nasional, perpindahan wewenang antar penyidik dari satu institusi ke institusi lain di tengah proses penyidikan adalah tindakan yang merusak mekanisme hukum dan dianggap tidak sah.
“Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum. Dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal? Nggak ada, nggak pernah ada dalam sejarah dan itu tidak boleh,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa masalah ini bukan sekedar urusan hukum formal, melainkan menyangkut etika dan moralitas pejabat publik yang sesuai dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001.
Ia berpendapat bahwa pemimpin institusi harus berani mengambil tanggung jawab moral untuk mundur ketika terjadi krisis kepercayaan publik dan terdapat konflik kepentingan yang nyata.
Sebagai solusi untuk menyelamatkan sistem hukum, Mahfud menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus ini melalui fungsi supervisi sesuai Pasal 10A UU KPK.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung yang resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa pengalihan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” jelasnya Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11/7/2026.
Menurut Rudi, sinergi itu difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, hingga koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
Perkara yang dialihkan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. *
