Selasa, 14 Juli 2026
Menu

Pengacara Don Ritto Sebut Kliennya Jadi Korban dalam Konflik Dua Lembaga Negara

Redaksi
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menilai, kliennya menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, Don Ritto hanya menjadi korban dari konflik antarlembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan besar.

“Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14/7/2026.

Ia melanjutkan, kliennya menjadi pihak yang terdampak akibat pertarungan dua lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” ujarnya.

Handika juga mengaku belum mengetahui kapan kliennya akan dipindahkan ke Kejagung setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polri.

Menurut dia, saat ini penyidik masih menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan sebelum proses pelimpahan dilakukan.

“Setahu kami pihak penyidik sedang menyiapkan administrasi penyidikan termasuk sprindik, kemudian berita acara saksi, bukti rekaman, seluruh barang bukti sitaan, dan dokumen pendukung lainnya. Itu perlu proses,” tuturnya.

Ia juga menyebut, penyidik dikabarkan meminta bantuan aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita.

“Terlebih kami dengar tadi, pihak penyidik juga meminta bantuan dari FBI dan Secret Service Amerika untuk mengecek semua alat bukti atau barang bukti. Memang nanti akan ada hubungan dengan pihak di sana. Pada saatnya akan kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara ke PT PLN (Persero), serta dugaan penyelesaian piutang PT CBS/SPBS dengan PT Krakatau National Resources Infrastructure (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, kafe de’Clan, Koin Money Changer, rumah Don Ritto, dan rumah Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza