FORUM KEADILAN – Jelang pembacaan putusan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan menolak permohonan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga akan objektif memutus perkara tersebut.
“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa, 12/11/2024.
Tessa menyebut, hakim akan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.
Kata Tessa, masyarakat juga akan memberikan dukungan penuh dalam pemberantasan korupsi serta bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi. Terlebih perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan yang berdampak langsung terhadap kemajuan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Sahbirin Noor hari ini, Selasa, 12/11. Sidang putusan itu dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti.
“Benar, jadwal pukul 14.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel Djumyanto.
Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6/10.*
Laporan Merinda Faradianti