18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
FORUM KEADILAN – Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin, 11/11/2024.
Ade Ary menjelaskan, dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
“10 pegawai Komdigi dan delapan sipil,” ujarnya.
Ade Ary belum mengungkap identitas lengkap para tersangka. Namun, sejauh ini ada enam orang yang identitasnya diketahui, yaitu berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Identitas 12 tersangka lainnya masih dirahasiakan.
“Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka seharusnya memblokir situs judi online, tetapi tidak melakukannya.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diungkap identitasnya mengakui bahwa ia menjaga agar 1.000 situs judi online tetap aktif dan melaporkan 4.000 situs lainnya untuk diblokir.
Pelaku juga mengaku menerima keuntungan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi yang dijaganya agar tidak diblokir.*
Laporan Ari Kurniansyah
