Vonis Bertambah, Ammar Zoni Jalani Hukuman Lebih Lama

Aktor Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni | ist

FORUM KEADILAN – Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Putusan banding yang baru saja dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman yang harus dijalaninya. Jika sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kini Ammar Zoni divonis 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Putusan banding ini sekaligus mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa vonis awal terlalu ringan. Hakim PT Jakarta menilai bahwa perbuatan Ammar Zoni telah melanggar hukum dan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat, terutama para penggemarnya.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan lamanya.

Dengan bertambahnya masa hukuman, melalui pernyataan sang kuasa hukum, Ammar Zoni rela dan pasrah menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi akibat kesalahannya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik, terutama bagi para figur publik yang memiliki banyak penggemar.

Penggunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak buruk pada karier dan masa depan seseorang.

Kasus Ammar Zoni juga mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. Banyak yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aktor tampan tersebut. Namun, di sisi lain, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.*

Laporan Dian Pangestu Pancar

Pos terkait