Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni | ist

FORUM KEADILAN – Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 26/8/2024.

Sementara itu, Ammar Zoni yang berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dihadirkan lewat video call.

“Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum , membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ujar Hakim Ketua Achmad Satibi.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, Ammar Zoni juga didenda sejumlah Rp1 miliar.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tuturnya.

Majelih hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar Zoni dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan olehnya.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.

Ammar Zoni pun menerima putusan hakim tanpa melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Diketahui, putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ammar Zoni selama 12 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim adalah bahwa JPU tidak pernah memperlihatkan bukti 95 gram narkoba yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar dan terdakwa lainnya, yaitu Akri.

Selain itu, Ammar juga dianggap tulang punggu keluarga dan ia juga telah menyesali perbuatannya.*

Pos terkait