MA Kabulkan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Mardani kini dihukum 10 tahun penjara.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi putusan MA dikutip dalam websitenya, Selasa, 5/11/2024.
Meski dikabulkan, Mahkamah tetap menyatakan Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta kepada Maming.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” katanya.
Selain itu, Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.
“Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” sambungnya.
Adapun PK itu diputus oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto pada Senin, 4/11.
Sebagai informasi, Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Tanah Bumbu. Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana sebanyak 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Majelis Banding justru menambah pidana Maming menjadi 12 tahun penjara.*
Laporan Syahrul Baihaqi