FORUM KEADILAN – Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial usai mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024.
Sumpah jabatan itu diawali dengan nyanyian lagu Indonesia Raya. Dilanjut, pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024.
Baru setelahnya, Suharto mengucapkan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
Prosesi sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua MA setelah meraih 24 suara dalam pemungutan suara di MA.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Hakim Agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara,” ujar Ketua MA Prof Dr M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus MA, Senin, 22/4.
“Dengan demikian, Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih,” ucap Syarifuddin.
Penetapan Suharto didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua MA Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial.*