FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahyono diduga menerima uang gratifikasi Rp2,6 miliar. Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
“Terakhir PB menjabat staf ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi pada Kementerian Perhubungan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3/11/2024.
Dalam perkara dugaan gratifikasi ini, kata Abdul Qohar, tersangka menerima uang gratifikasi dalam dua tahapan. Pertama, tersangka menerima fee lewat pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Nur Setiawan Sidik sebesar Rp1,2 miliar. Kedua sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Sehingga total keseluruhan uang yang diterima tersangka sebesar Rp2,6 miliar.
Lanjut Abdul Qohar, dalam perkara ini peran tersangka memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan jalan kereta api menjadi 11 paket. Kemudian tersangka juga meminta kuasa pengguna anggaran agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Adapun objek yang dimainkan tersangka adalah pembangunan jalan kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan periode 2017-2023. Tepatnya pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang saat ini tidak dapat difungsikan lagi. Kata Qohar jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji.
“Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tegas Qohar.*