Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Hakim dan Panitera Nyambi Jadi Markus, Pengamat: Sudah Berulang Kali

Redaksi
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadian menyoroti banyaknya panitera dan hakim bermain kasus atau menjadi makelar kasus (Markus). Menurutnya sudah menjadi rahasia umum para pejabat di instansi penegakkan hukum nyambi sebagai markus.

“Sudah berulang kali, bahkan dulu sampai mantan sekretaris MA, Nurhadi, jadi oknum panitera-panitera udah banyak yang terlibat kasus ini, karena ternyata panitera itu yang menentukan, seperti tangan kanan Hakim lah,” kata Trubus kepada Forum Keadilan, Kamis, 31/10/2024.

Pernyataan itu disampaikan Trubus menyoroti terkait dengan ditangkapnya mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi dan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan permufakatan jahat.

Trubus menil, peran panitera dalam persidangan sangat penting. Sehingga bila ada oknum panitera yang bermain, maka bisa saja putusan hakim diubah sesuai kehendaknya. Misalnya putusannya mengatakan bahwa tersangka dinyatakan bersalah melakukan perbuatan penggelapan pasal 372, tapi oleh panitera bisa diubah bukan lagi penggelapan tapi penipuan.

Selain panitera dan hakim, kata Trubus, pengacara juga bisa bermain kasus untuk mempermainkan putusan. Karena, kata dia, diperlukan komitmen tegas pemerintah untuk memberantas para mafia dan pemain di lingkar peradilan.

“Integritas para penegak hukum juga diperlukan agar dalam menjalankan profesinya mereka benar-benar profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegas Trubus.

Laporan Reynaldi Adi Surya