FORUM KEADILAN – Saksi mahkota Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) periode 2017 Reza Andriansyah membenarkan bahwa pihaknya yang pertama kali menawarkan kerja sama dengan PT Timah.
Hal itu diungkapkannya di sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan timah untuk terdakwa Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Kemudian, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Thjie alias Asin, dan wiraswasta Kwang Yung.
“Kami hanya menawarkan kapasitas tanur ke PT Timah. Kami tidak memaksa,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 4/11/2024.
Reza menjelaskan, di tahun 2018, PT RBT menawarkan kerja sama secara tertulis kepada PT Timah. Katanya, di penawaran pertama pihaknya memang hanya mengirimkan selembar kertas kerja sama tanpa dilengkapi dokumen pendukung.
“Kami menawarkan secara tertulis kepada PT Timah pada Maret 2018. Saat itu, hanya selembar kertas tidak ada dokumen pendukung,” lanjutnya.
Setelah itu, PT Timah me-replay penawaran tersebut dan mengatakan akan melakukan verifikasi ke PT RBT. Sehabis kunjungan, PT Timah menyerahkan beberapa ceklis sertifikasi yang harus dipenuhi PT RBT.
“Pada saat itu belum mencantumkan harga. Kemudian, kami menawarkan US$4200 per metrix ton, tetapi hanya disetujui US$4000. Waktu itu, PT Timah menghubungi saya terkait harga. Lalu, saya sampaikan ke Suparta (Direktur Utama PT RBT),” jelas Reza.
Untuk memutuskan harga kerja sama itu, Reza menyebut bahwa Suparta melakukan diskusi internal dengan PT RBT.
“Hanya diskusi tanpa dokumentasi. Diskusinya dengan bagian keuangan dan produksi. Setelah itu, beliau (Suparta) mengatakan boleh,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti