Alasan Jaksa Belum Hadirkan Eks Gubernur Babel di Sidang Korupsi Timah

Jaksa Kejaksaan Agung RI Zulkipli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Jaksa Kejaksaan Agung RI Zulkipli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zulkipli mengungkapkan alasan pihaknya belum menghadirkan mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Diketahui, nama eks Gubernur Babel itu beberapa kali disebut dalam persidangan korupsi timah. Erzaldi pernah diperiksa Kejagung terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dihadirinya, salah satunya di Hotel Borobudur.

Bacaan Lainnya

“Kami mau mengikuti timeline-nya yang sudah kami susun. Kita lihat, apakah hakim akan memberikan kesempatan, karena waktu penahanan sudah mepet. Kalau masih ada kesempatan, kami akan melihat karena menghadirkan saksi itu bisa saja kami lakukan,” katanya kepada Forum Keadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 24/10/2024

Pertemuan yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018 itu dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel saat itu Brigjen Syaiful Zachri.

Saat itu, turut hadir oleh Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta para pemilik smelter swasta. Di mana, pertemuan itu diadakan karena masih ada perusahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

Kemudian, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa turut disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi mengatakan terdapat grup WhatsApp yang bernama ‘New Smelter’.

Admin dari grup tersebut adalah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Grup tersebut terdiri dari dua anggota kepolisian, perwakilan PT Timah, dan beberapa pihak dari smelter swasta.

“Akan kami lakukan, tapi konteksnya adalah saksi yang kami lihat dari aspek prioritas pembuktian,” jelasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait