Komisi III Dorong Polresta Bandar Lampung Tahan Guru SD Pelaku Pencabulan

Ketua Komisi III Habiburokhman, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 4/11/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman meminta Polresta Bandar Lampung menahan guru Sekolah Dasar (SD) di Bandar Lampung, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial FZ (27 tahun). Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.

“Kami Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 4/11/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Habiburokhman, perkara ini harus segera dieksekusi oleh pihak berwajib dan tidak perlu menunda penahanan, apapun alasannya. Dia menegaskan kasus merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas.

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” terang Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban di dalam menyelesaikan perkara itu. Apalagi, kata Habib, ini perkara yang sangat sensitif maka semestinya pihak kepolisian tidak sekedar mengedepankan pendekatan formil dalam menjalankan tugas.

“Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif,” terang Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengatakan, jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. “Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” tutupnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait