FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa laporan Kaesang Pangarep gunakan jet pribadi saat ke Amerika Serikat (AS) bukan gratifikasi.
Menurut Ghufron, salah satu pertimbangannya adalah Kaesang sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya. Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1/11/2024.
Ghufron menjelaskan bahwa tindakan gratifikasi menjadi larangan bagi pihak-pihak yang berstatus sebagai penyelenggara negara (PN). KPK menyatakan Kaesang merupakan pihak swasta.
“Sifat penentuan gratifikasi itu bagi penyelenggara negara yang merasa mendapatkan hadiah, mendapatkan barang, uang, fasilitas, atau jasa,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, Kaesang menjelaskan terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke AS bersama istrinya Erina Gudono.
Kaesang mengaku, dirinya hanya menumpang temannya saat bepergian ke luar negeri dengan pesawat tersebut.
“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” jelasnya.
Kaesang enggan memerinci nama temannya itu. Dia menegaskan kehadirannya ke Kantor KPK bukan karena dipanggil.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” pungkas Kaesang.*
Laporan Merinda Faradianti