Belum Ditemukan Aliran Dana ke Kantong Pribadi, Jampidsus Yakin Tom Lembong Bersalah

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Kamis, 31/10/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar meyakini Tom Lembong bersalah meski belum ditemukan adanya aliran dana ke yang bersangkutan. Karena itu penetapan tersangka kepada Tom Lembong sudah sah sesuai prosedur hukum.

“Tapi yang perlu digarisbawahi, seseorang melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal dua dan tiga, tidak mensyaratkan bahwa seseorang itu harus mendapatkan uang/keuntungan,” ucap Abdul Qohar pada Kamis, 31/10/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Qohar, analisa jaksa berdasarkan penyelidikan dan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan hal-hal yang merugikan negara. Sekali pun Tom Lembong belum diketahui mendapat pembagian ‘fee’ berapa. Namun tindakan Tom Lembong yang menguntungkan korporasi swasta jelas menimbulkan dampak kerugian bagi negara.

“Ketika perbuatan dia melawan hukum, ketika perbuatan dia menyalahkan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedua-duanya daripadanya yang dapat menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi, maka dapat dimintai bertanggung jawaban secara hukum. Sudah jelas?,” imbuh Abdul Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar menegaskan, penyelidikan kasus impor gula tersebut tidak memiliki muatan politis tetapi berdasarkan temuan hukum. Kata dia, tersangka tidak secara tiba-tiba dijadikan tersangka dan setidaknya Tom Lembong sudah dipanggil tiga kali sebagai saksi.

“Kan tidak semuanya kami harus buka ke wartawan, kami sudah memeriksa tersangka tiga kali sebelumnya,” kata Abdul Qohar.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait