KPK Sebut Barang Bukti Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Salah Satu yang Terbesar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 16/9/2026.
Menurut Budi, KPK tidak akan berhenti pada perkara yang terungkap melalui OTT tersebut. Penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya pihak atau praktik lain yang berkaitan dengan perkara.
“Dan tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK juga masih akan memperbarui informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apabila terdapat barang bukti lain yang disita.
“Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini. Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan dilakukan penyitaan, kami akan lakukan update,” kata dia.
Budi mengatakan, KPK juga masih mendalami alasan uang yang ditemukan dalam perkara tersebut memiliki nilai yang sangat besar.
Menurut dia, banyaknya layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan KPK.
“Nah, kenapa uangnya besar? Ini juga kita akan terus dalami mengingat di lingkungan ATR/BPN itu ada banyak sekali layanan soal pertanahan, ya,” ujar Budi.
Budi menyebut, KPK mencatat setidaknya terdapat 57 jenis layanan pertanahan di ATR/BPN. Layanan tersebut berada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat.
“Kami dalam kacamata pencegahan melihat setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN, baik di tingkat Kantah, Kanwil, ataupun di Pusat,” katanya.
Karena itu, KPK mendorong agar proses pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN dilakukan secara transparan untuk mempersempit celah terjadinya praktik korupsi.
Menurut Budi, mekanisme pelayanan publik yang tertutup dapat membuka ruang bagi terjadinya pungutan liar, percaloan, hingga praktik suap.
“Mengapa demikian? Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ujar Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
