Rabu, 16 September 2026
Menu

 KPK Dalami Potensi Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon: akan Telusuri Alur Perintah

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri aliran uang serta alur perintah untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 16/9/2026.

Budi mengatakan, penyidik juga akan menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut.

“Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Menurut Budi, pendalaman tersebut berkaitan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON). Sontang diduga sebelumnya menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon jika mendapat perintah dari atasan.

“Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” kata Budi.

Keterangan tersebut, lanjut Budi, menjadi salah satu dasar pihak PT Summarecon melakukan pendekatan kepada Erwin (ERW). Diketahui KPK, Erwin merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” ujar Budi.

Budi menegaskan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan atau keterkaitan antar-pihak dalam perkara tersebut.

“Nah, itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” katanya.

Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Nusron, Budi belum menyampaikan jadwal pemeriksaan.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Budi juga ditanya mengenai kemungkinan KPK melakukan pencegahan terhadap Nusron untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti.

Dia mengatakan, KPK meyakini seluruh pihak akan kooperatif dalam proses penegakan hukum.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum,” ujar Budi.

Menurut dia, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan membantu proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Budi mencontohkan sikap kooperatif tersebut dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. *

Laporan oleh: Muhammad Reza