Gugatan MBG: MK Hapus Diskresi Kewenangan Pemerintah Ubah Anggaran APBN, Harus Persetujuan DPR
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus diskresi pemerintah yang bisa sewenang-wenang mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mahkamah menilai bahwa adanya perubahan belanja negara harus mendapat persetujuan dari DPR.
Hal itu tertuang dalam putsan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 17/2025 tentang APBN. Para pemohon dalam perkara tersebut ialah Sajogyo Institue, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Rabu, 16/9/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pasal 20 ayat 1 UU APBN tidak dapat dimaknai sebagai diskresi pemerintah untuk mengubaah anggaran belanja negara secara sepihak.
Menurut MK, kewenangan untuk melakukan perubahan atau pergeseran anggaran telah ditentukan secara limitatif oleh perundang-undangan.
“Dalam konteks demikian, kewenangan tersebut merupakan kewenangan pelaksanaan yang bersumber dari undang-undang dan bukan kewenangan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru yang berada di luar anggaran belanja negara yang telah dibahas bersama oleh DPR dan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Apalagi, kata MK, penetapan anggaran belanja negara ditetapkan secara bersamaan oleh DPR bersama Presiden sebagaimana tertuang dalam UUD NKRI tahun 1945.
MK memahami bahwa adanya diskresi tersebut demi menjamin agar anggaran yang ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintah.
Namun, hal tersebut juga harus tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggung jawab dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, penggunaan kewenangan berdasarkan norma Pasal 20 ayat 1 UU 17/25 tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada jenis perubahan dan atau pergeseran yang telah ditentukan oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Serta dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam mekanisme pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara serta dilaporkan pemerintah dalam APBN perubahan tahun anggaran 2026 dan atau laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2026,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Mahkamah menyatakan adanya diskresi pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran melalui peraturan presiden dinyatakan konstitusional bersyarat.
Perubahan APBN Harus Ada Persetujuan DPR
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan dan pergeseran anggaran APBN harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menurut Mahkamah, persetujuan tersebut bukan sebatas formalitas legislasi belaka, melainkan instrumen pengendalian atas kewenangan pemerntah dalam mengelola keuangan negara.
“Namun demikian, oleh karena APBN ditetapkan dengan undang-undang perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR, maka terhadap perubahannya pun tidak dapat dilepaskan dari peran atau keterlibatan DPR dalam bentuk persetujuan sesuai dengan mekanisme internal DPR,” kata MK.
MK menegaskan, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tunduk pada prinsip checks and balances. Namun, adanya frasa “apabila ada perubahan diatur dengan peraturan presiden” justru menegasikan prinsip tersebut.
Atas dasar hal tersebut, Mahkamah mengatakan bahwa Pasal 8 ayat 5 UU APBN inkonstiotusinal karena telah memberikan ruang diskresi yang luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran dan perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden.
MK menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat harus mendapat persetujuan dari DPR.
Berikut adalah perubahan Pasal 8 ayat 5 UU APBN usai putusan MK:
“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini sesuai dengan nota keuangan dan Apabila dilakukan perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menggugat UU APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, MBG Watch menilai bahwa agar penyusunan APBN tidak hanya sekadar proses teknokratis fiskal, tapi harus patuh terhadap dasar-dasar konstitusional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan memprioritaskan kemakmuran rakyat.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujar kuasa hukum MBG Watch Alif Fauzi Nurwidiastomo, di ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2/4.
Mereka juga menilai bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto juga telah menggeser fungsi APBN. Hal ini karena UU tersebut tidak membutuhkan naskah akademik hingga partisipasi publik.
“Kemudian program MBG dijadikan instrumen kebijakan melalui APBN menunjukkan pergeseran fungsi APBN Dari implementasi menjadi pembentukan kebijakan kemudian celah prosedural dimanfaatkan,” tambahnya.
Dominasi lembaga eksekutif dalam pengelolaan APBN dinilai membuka ruang diskresi yang luas sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan tanpa melalui kontrol yang memadai.
Selain itu, mereka menilai bahwa realokasi anggaran APBN untuk program MBG berdampak pada sejumlah hak dasar, seperti perlindungan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan dan ketahanan pangan di Indonesia.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
