Pesan Anies untuk Tom Lembong

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan | Twitter @aniesbaswedan
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan | Twitter @aniesbaswedan

FORUM KEADILAN – Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya menghormati penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Dia juga memberikan pesan khusus kepada sahabatnya tersebut.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies di postingan akun Instagram pribadinya, Rabu, 30/10/2024.

Bacaan Lainnya

Anies mengaku kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung mengejutkan dirinya. Namun demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Anies juga percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.

“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tegas Anies.

Selain itu Anies juga ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid. Yaitu “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).”

Dalam tulisannya, Anies juga mengaku bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun lamanya. Ia juga mengenal Tom Lembong sebagai pribadi berintegritas tinggi. Saat Anies maju sebagai calon presiden bersama Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Tom Lembong ditunjuk sebagai Co-Captain Timnas Anies.

“Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit,” kata Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Diduga tindak pidana korupsi terjadi pada saat tersangka masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, dalam konferensi pers yang disiarka secara daring, Selasa, 29/10/2024.

Selain Tom Lembong, penyidik juga telah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kedua tersangka terjadi pada tahun 2015 silam.*

Pos terkait