FORUM KEADILAN – Ditengah sorotan kamera, Thomas Lembong keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menggunakan rompi warna pink sembari melempar senyum ke arah wartawan. Dia mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada yang maha kuasa.
“Saya serahkan semua ke yang maha kuasa,” kata pria yang akrab disapa Tom Lembong kepada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29/10/2024.
Kemudian ketika ditanya oleh awak media, apakah pihak Anies Baswedan sudah tahu dia menjadi tersangka, lagi-lagi dia hanya menjawab dengan kalimat yang sama. Pada saat pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dia menjadi bagian dari Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Semua saya serahkan ke yang maha kuasa,” ulangnya.
Penyelewengan kewenangan
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar Thomas Lembong selaku Menteri pada kurun waktu 2015-2016 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberi izin delapan perusahaan swasta yaitu PT PPI untuk importasi gula kristal. Seharusnya yang berhak melakukan importasi adalah pihak BUMN, ditambah pada tahun 2015 Indonesia tidak kekurangan gula.
“Pada tahun 2015 tersebut menteri perdagangan yaitu saudara TTL (Thomas Lembong) memberi izin persetujuan impor pada perusahaan swasta yang harusnya dilakukan oleh BUMN,” jelas Abdul Qohar.
Thomas Lembong dikabarkan berkoordinasi dengan CS selaku pihak PT. PPI dan delapan perusahaan swasta untuk mengimportasi gula sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015 dan 200.000 ton pada tahun 2016. Akibat perbuatan Thomas Lembong, CS dan delapan perusahaan yang melakukan impor gula, negara dirugikan sebanyak Rp 450 miliar.
Abdul Qohar mengatakan pihak kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong dan CS sebagai tersangka. Selanjutnya kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan cabang kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Selatan.*
Laporan Reynaldi Adi Surya