Nikita Mirzani: Vadel Harus Ditahan!

FORUM KEADILAN – Selebriti Nikita Mirzani kembali hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita menegaskan bahwa Vadel Fajar Badjideh harus ditahan.
Pernyataan itu disampaikan Nikita saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 30/10/2024 siang. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur dan sejalan dengan harapan kuasa hukum Vadel, Razman Nasution.
“Nggak terburu-buru, malah netizen bilang ini terlalu lama. Ini on the track lah, sesuai dengan apa yang Razman inginkan, memang (Vadel) harus ditahan,” katanya kepada media di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Nikita juga menyatakan kegembiraannya atas perkembangan kasus ini dan mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Selatan.
“Happy lah, senang. Maksudnya kan, apa yang dilaporkan memang ada pidananya. Ya alhamdulillah Niki juga mau ngucapin untuk Polres Jakarta Selatan, untuk Ibu Nurma juga yang capek banget pasti setiap hari ditanya sama temen-temen media. Ya, pokoknya Niki apresiasi untuk Polres Jakarta Selata,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa timnya membawa bukti tambahan. Ia juga menjelaskan bahwa putrinya, Laura Maeizani alias Lolly, pernah diminta mengambil obat terkait kasus tersebut.
“Ada. Jadi, Abang Fahmi ini ketemu sama beberapa, ternyata Allah tuh mengijabah semua doa waktu di Mekah. Jadi, nggak tahu, timbul satu per satu orang-orang yang tahu kejadian sesungguhnya, bagaimana Laura itu melakukan sesuai sama yang saya laporkan. Malah dia disuruh ngambil obatnya dan lain-lain. Dan alhamdulillah kemarin sudah di BAP,” ujarnya
Lebih lanjut, Nikita berharap Vadel siap menghadapi pemanggilan lanjutan dari kepolisian. Penetapan Vadel sebagai tersangka sangat dinantikan olehnya.
“Ini lah saatnya yang dinanti-nantikan, siapkan mental, istirahat, banyak minum vitamin, banyakin minum air putih juga, pasti akan memakan banyak waktu nanti saat pemanggilan,” ucapnya.
“Sehabis ini, prosesnya pasti dia yang dipanggil kan. Insyaallah dalam waktu dekat ya, siapkan diri saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana.
“Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah