FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Diduga tindak pidana korupsi terjadi pada saat tersangka masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, dalam konferensi pers yang disiarka secara daring, Selasa, 29/10/2024.
Selain Tom Lembong, penyidik juga telah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kedua tersangka terjadi pada tahun 2015 silam.
Menurut Qohar, ketika itu berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 mei 2014 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun tersangka Tom Lembong malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah.
“(Tersangka) Memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” beber Qohar.*