Ditetapkan Tersangka Makelar Kasus, Zarof Ricar Siapkan Perlawanan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar alias ZA, Handika Honggowongso, menyiapkan upaya pembelaan untuk kliennya terkait perkara dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). ZA diduga terlibat kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin, 28/10/2024.
Dalam keterangannya, Handika meminta agar semua pihak tidak berspekulasi dalam kasus kliennya yang berpotensi menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” beber Handika.
Selanjutnya, Handika berharap agar dalam penanganan perkara, penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional. Kemudian juga pemenuhan hak tersangka juga diberikan. Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tahun 2010-2022 itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Handika.*