FORUM KEADILAN– Tim Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan gugatannya mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Dia menyebut gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima.
“Jadi bukan ditolak, tapi tidak diterima. Kami belum sampai sana, kami sudah ditolak jadinya tidak dapat diterima,” beber Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024.
Kendati gugatannya tidak diterima, Gayus menegaskan bahwa PDIP bersama tim kuasa hukum menghormati keputusan tersebut. Namun timnya tak menghormati hakim yang memberikan putusan tersebut.
“Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” tegas Gayus.
Dalam perkara, Gayus merasa ada kejanggalan dalam putusan gugatan tersebut. Kata dia, gugatan PDIP telah berhasil melalui proses dismissal, dan sudah akan dilanjutkan pada proses pemeriksaan.
“Dismissal adalah bagian dari seleksi apakah ini (gugatan)layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan dari PTUN, lalu ada eksepsi yang mengatakan putusannya tidak disini,” beber Gayus.*
Laporan Novia Suhari