FORUM KEADILAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PDI Perjuangan (PDIP) tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI. PDIP pun mengaku menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati putusan Pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis, 24/10/2024.
Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait putusan PTUN tersebut. Ia menegaskan, akan bermusyawarah terlebih dahulu.
“Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dahulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ucap Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal hasil penetapan Pilpres 2024.
Putusan dengan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini disampaikan melalui elektronik (e-court).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 24/10/2024. Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis SIPP tersebut dikutip Jumat, 25/10.
Hakim memutuskan tak menerima permohonan gugatan dan memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342 ribu.*