PTUN Tak Menerima Gugatan PDIP soal Penetapan Pilpres 2024

Logo PDIP
Logo PDIP | ist

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal hasil penetapan Pilpres 2024.

Putusan dengan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini disampaikan melalui elektronik (e-court).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 24/10/2024. Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.

“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis SIPP tersebut dikutip Jumat, 25/10.

Hakim memutuskan tak menerima permohonan gugatan dan memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342 ribu.

Diketahui, Perkara yang teregister dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDIP terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, PDIP menganggap bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Untuk itu, PDIP meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan KPU termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, mereka juga meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan capres-cawapres terpilih sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU 360/2024.*

Pos terkait